KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya membenarkan terkait laporan terhadap kuasa hukum mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang diterima dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, saat ini penyidik Polres masih mempelajari laporan tersebut.
Sebab, kata Zulpan, laporan tersebut tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi sedang ditangani Polres,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (7/9).
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, pihaknya bakal mengundang pengacara keluarga mendiang Brigadir J untuk klarifikasi.
Namun demikian, Komariudin dia tidak dirinci kapan pemanggilannya. Kata dia, sebelum mengklarifikasi laporan yang dibuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ini, pihaknya bakal lebih dulu mengklarifikasi pelapor.
Dalam hal ini polisi bakal meminta keterangan Kosasih terlebih dahulu atas laporan yang dibuat.
“Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu,” ucap Komarudin.
Sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi.
Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.
“Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kokasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” kata pengacara ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"