KONTEKS.CO.ID – Xpander tabrak Porsche 911 GT3 hingga ringsek di dealer kawasan PIK 2, Teluk Naga, Kota Tangerang.
Kekinian, polisi masih menyelidiki kasus Xpander menabrak Porsche 911 GT3 yang sedang mejeng di dealer mobil mewah tersebut.
Sementara, berdasar hasil penelitian Puslabfor, Xpander melaju dengan kecepatan 40-50 km per jam menabrak dealer dan membuat ringsek Porsche 911 GT3 tersebut.
“Kalau dari CCTV yang ada kecepatannya sedang kita cek. Kemarin kita datangkan Puslabfor kita cek kecepatannya kurang lebih 40-50 (km per jam),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.
Menurut Zain, sopir Xpander berinisial JS (43) mengaku dalam pengaruh minuman keras saat mengemudi.
“Pada saat diamankan bau minuman beralkohol. Dia pagi dari rumahnya karena berdekatan TKP. Minum minuman keras, pada saat lewat di situ dia dalam kondisi yang mungkin di tengah pengaruh alkohol sehingga dalam berkendara tidak terkendali,” tutur Zain.
Polisi telah menetapkan JS sebagai tersangka. Dia terjerat Pasal 200 KUHP dan/atau 406 KUHP.
Sebelumnya, dealer mobil mewah di PIK 2, Kota Tangerang mengalami kerugian sekitar Rp5,7 miliar usai Mitsubishi Xpander menabrak Porsche 911 GT3 yang sedang mejeng.
Sopir Mitsubishi Xpander menabrak dealer mobil mewah Ivan’s Motor. Satu unit Porsche 911 GT3 yang terpajang di dalamnya ringsek.
“Kurang lebih Rp5,7 miliar, itu (kerugian) keseluruhan kalau kata manajernya,” ujar Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menukil Antara, Senin, 18 Maret 2024.
“Belum ada opsi (damai), saya nggak tahu di luar apakah pihak keluarga pelaku dan korban ada ketemuan,” katanya.
Sebab, lanjut Wahyu, kedua belah pihak bisa menggelar mediasi tanpa kehadiran polisi.
“Intinya kita kalau ada surat perdamaian ada pencabutan laporan, pastinya kita cabut hentikan perkaranya,” ucapnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"