KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari menyampaikan pembukaan pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Kami umumkan bahwa proses pendaftaran pemantau sudah dibuka,” kata Astri Megatari, Rabu, 28 Februari 2024.
Astri menjelaskan, pembukaan pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sesuai Peraturan KPU RI No 2/2024, terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tahapan pendaftaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berlangsung hingga 16 November 2024.
Tempat pendaftaran di Kantor KPU DKI Jakarta setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Astri mengatakan, pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini syarat pendaftaran Kelompok Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta:
1. Formulir pendaftaran.
2. Surat keterangan terdaftar di pemerintah.
3. Profil organisasi Lembaga Pemantau Pemilihan.
4. Nama-nama anggota pemantau yang akan memantau Pilgub DKI Jakarta disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar.
5. Alokasi anggota pemantau Pilgub di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
6. Rencana dan jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau.
7. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan.
8. Pas foto terbaru pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
9. Surat Pernyataan mengenai sumber dana yang bertanda tangan Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan.
10. Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang bertanda tangan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan.
11. Surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan.
12. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"