KONTEKS.CO.ID – Bawaslu DKI Jakarta mengungkap dugaan praktik politik uang oleh caleg DPR RI dari Partai Golkar.
Menurut dugaan, caleg Partai Golkar itu melakukan politik uang di wilayah Tambora, Jakarta Barat saat masa tenang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI, Benny Sabdo menjelaskan temuan caleg Partai Golkar melakukan politik uang tersebut.
Pihaknya, kata Benny, sedang melakukan penelusuran soal indikasi bagi-bagi uang caleg partai berlambang pohon beringin tersebut.
“Ada informasi awal dugaan politik uang salah satu caleg DPR RI di wilayah Tambora, Jakbar. Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang,” kata Benny kepada wartawan, Selasa, 13 Februari 2024.
Benny menegaskan soal larangan segala bentuk aktivitas kampanye di masa tenang pemilu.
Ia mengingatkan para peserta pemilu agar tak melakukan hal tersebut.
Sebab, ada sanski tegas yang akan menanti.
“Bawaslu DKI melarang keras ada aktivitas kampanye di masa tenang kepada seluruh peserta pemilu, baik capres maupun caleg,” tegas Benny.
“Apalagi mereka melakukan kegiatan politik uang, kami akan tindak tegas,” sambungnya.
Benny menuturkan, politik uang merupakan kejahatan yang dapat melukai jalannya demokrasi.
Hal itu masuk ke dalam tindak pidana pemilu.
Kata Benny, pihaknya akan terus mengawasi segala bentuk peanggaran kampanye saat masa tenang pemilu. Termasuk kegiatan bagi-bagi uang kepada masyarakat.
“Personel Gakkumdu di seluruh wilayah DKI juga melakukan patroli pengawasan khusus politik uang,” pungkasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"