KONTEKS.CO.ID – Satpol PP DKI Jakarta menurunkan sebanyak 192 ribu lebih alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.
Adapun APK tidak boleh terpampang di tempat umum selama masa tenang Pemilu 2024 mulai 11 hingga 13 Februari 2024.
“Rekapitulasi hasil pembersihan APK dalam rangka masa tenang Pemilu 2024 tanggal 11 Februari 2024. Laporan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dari seluruh wilayah, sumber data masuk per jam 11.00 WIB. Total 192.201 APK,” ujar Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta, Adi Krisno dalam keterangannya, Senin 12 Februari 2024.
Berikut jenis APK yang diturunkan:
1. Spanduk: 38.546 lembar
2. Baliho: 16.976 lembar
3. Banner: 49.633 lembar
4. Bendera: 71.647 lembar
5. Pamflet/Stiker: 9.833 lembar
6. Lainnya: 5.566 lembar
Penertiban sesuai data satuan pelaksana:
1. Jakarta Pusat: 53.408 APK
2. Jakarta Utara: 15.455 APK
3. Jakarta Barat: 24.668 APK
4. Jakarta Selatan: 45.972 APK
5. Jakarta Timur: 48.749 APK
6. Kepulauan Seribu: 1.928 APK
7. Tingkat Provinsi: 3.030 APK
Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan 2.300 personel untuk menurunkan APK Pemilu 2024 di berbagai wilayah secara serentak.
Sebagai informasi, penurunan APK mengacu pada Undang-undang (UU) No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilhan Umum Republik Indonesia No 15/2023.
Penurunan APK karena sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada 11 hingga 13 Februari 2024. Di mana tidak memperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan kampanye. Sedangkan pada 14 Februari 2024, pemungutan suara secara serentak di seluruh Indonesia.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, seluruh pihak terkait dari perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta seperti unsur Pemerintahan Wali Kota, Camat, Lurah, dan dinas-dinas bergerak melakukan penertiban APK.
Serta, ikut terlibat juga dari unsur TNI dan Polri serta masyarakat. Selain itu, unsur penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, serta tim perwakilan dari parpol, caleg, dan paslon ikut terlibat.
Ia pun mengungkapkan kegiatan apel secara serentak di lima wilayah kota. Tergelar oleh unsur komando pimpinan kota dan di 44 kecamatan.
“Total jajaran Satpol PP berjumlah 2,300 personel. Ada dukungan dari unsur lain untuk sama-sama membersihkan alat peraga kampane di seluruh jajaran yang ada di Jakarta,” ujar Arifin usai apel penurunan APK masa tenang Pemilu 2024, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu 10 Februari 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"