KONTEKS.CO.ID – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin kembali merespons soal pelanggaran kampanye cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di car free day (CFD), Jakarta Pusat, pada Minggu, 3 Desember 2023.
Kata Arifin, pihaknya akan langsung menindak di lokasi pada hari yang sama. Termasuk adanya pelanggaran dalam bentuk apapun di kawasan CFD.
“Kalau Satpol PP tiap apapun pelanggaran yang terjadi di CFD, ya tindakannya pada hari itu,” kata Arifin kepada wartawan di Balai Kota DKI, pada Selasa, 30 Januari 2024.
Namun, Arifin berdalih ketika awak media bertanya soal keputusan yang menyatakan Gibran bersalah melanggar aturan kampanye di kawasan CFD oleh Bawaslu Jakpus.
Arifin menyebut, pelanggaran yang terjadi di CFD Satpol PP DKI pasti akan menindak tegas.
“Ya artinya, kalau Satpol PP dalam pengamanan kegiatan CFD, misalnya di jalur CFD tidak boleh ada kegiatan yang dilarang. Ya hari itu langsung diambil tindakan,” jelas Arifin.
Hal tersebut memunculkan tanda tanya besar, soal sikap Pemprov DKI apakah sudah menindak pelanggaran tersebut atau belum.
Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan soal kasus pelanggaran Gibran yang kedapatan asyik bagi-bagi susu gratis di CFD.
“Sudah, Sudah lewat itu,” ucapnya.
Gibran Melanggar
Sebelumnya terberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan Gibran melanggar hukum karena melakukan kegiatan politik praktis saat menghadiri CFD di Jakarta.
Bawaslu Jakpus mengeluarkan putusan itu usai melakukan pemeriksaan terhadap Gibran pada Rabu, 3 Januari 2023.
Putusan tersebut tertuang dalam suarat nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Gibran ke warga di kawasan CFD, Jakarta Pusat.
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, seusai dengan pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” bunyi putusan tersebut.
Adapun Bawaslu DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakpus ke Pemprov DKI.
Surat itu terkait kasus dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 oleh cawapres Gibran.
“Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji pada Selasa, 9 Januari 2024.
Heru Bungkam
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ogah berkomentar soal sanksi Gibran. tersebut.
Heru Budi Hartono hanya menoleh dan bungkam saat konteks.co.id bertanya terkait pelanggaran Gibran Rakabuming Raka itu.
“Pak soal sanksi mas Gibran di CFD gimana?” tanya awak konteks.co.id.
Saat itu, Heru sedang berada di kawasan Mampang Prapatan, Jaksel, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Mendengar pertanyaan itu, Heru hanya menoleh tanpa mengeluarkan satu kata pun. Ia tampak menarik napas ketika mendengar pertanyaan itu.
Kemudian, Heru membuang muka sambil berjalan meninggalkan awak media sembari melontarkan senyum tipis. Namun, tak diketahui maksud senyum Kasetpres tersebut.
Lalu, dengan pengawalan sangat ketat, Heru meninggalkan kawasan itu.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"