KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ogah berkomentar soal sanksi Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu di car free day (CFD), pada Minggu, 3 Desember 2024 lalu.
Heru Budi Hartono hanya menoleh dan bungkam saat konteks.co.id bertanya terkait pelanggaran Gibran Rakabuming Raka itu.
“Pak soal sanksi mas Gibran di CFD gimana?” tanya awak konteks.co.id kepada Heru Budi Hartono di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Mendengar pertanyaan itu, Heru hanya menoleh tanpa mengeluarkan satu kata pun. Ia tampak menarik napas ketika mendengar pertanyaan itu.
Kemudian, Heru membuang muka sambil berjalan meninggalkan awak media sembari melontarkan senyum tipis. Namun, tak diketahui maksud senyum Kasetpres tersebut.
Lalu, dengan pengawalan sangat ketat, Heru meninggalkan kawasan itu.
Keputusan Bawaslu Jakpus
Sebelumnya terberitakan, Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan Gibran melanggar hukum karena melakukan kegiatan politik praktis saat menghadiri CFD di Jakarta.
Bawaslu Jakpus mengeluarkan putusan itu usai melakukan pemeriksaan terhadap Gibran pada Rabu, 3 Januari 2023.
Putusan tersebut tertuang dalam suarat nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Gibran ke warga di kawasan CFD, Jakarta Pusat.
“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, seusai dengan pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016,” bunyi putusan tersebut.
Adapun Bawaslu DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi dari Bawaslu Jakpus ke Pemprov DKI.
Surat itu terkait kasus dugaan pelanggaran Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 oleh cawapres Gibran.
“Sesuai info sekretariat Jumat surat sudah dibawa staf untuk diantar ke Pemda DKI,” ujar Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji pada Selasa, 9 Januari 2024.
Pun demikian, Satpol PP DKI Jakarta belum membahas rekomendasi dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran kampanye Gibran.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, masih menunggu pasti perihal pembahasan pelanggaran kampanye Gibran di CFD tersebut.
“Saya belum (membahas surat rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta) ini. Kita tunggu dan pasti ada pembahasan mengenai itu,” ujar Arifin di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Januari 2024.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"