KONTEKS.CO.ID – Kota Jakarta sangat identik dengan kemacetan. Bagaimana tidak, hampir seluruh masyarakat penjuru daerah mengadu nasib di Ibukota.
Seluruh aktivitas ekonomi, bisnis, dan pemerintahan berpusat di DKI Jakarta.
Salah satu kebijakan untuk mengurai kemacetan di Ibukota dengan menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Namun, penerapan ERP justru mendapat penolakan keras dari masyarakat, salah satunya pengemudi ojek online (ojol).
Para pengemudi ojek keberatan dengan penerapan ERP yang justru mencekik pendapat mereka.
Namun, kelanjutan dari penerapannya hingga kini masih menjadi misteri.
Pembahasan mengenai penerapan ERP masih menggantung.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan terkait penerapan ERP, pihaknya bersama dengan Pemprov DKI belum ada wacana kembali untuk membahas kebijakan itu.
“Belum ada usulan pembahasan lagi,” kata Ismail kepada KONTEKS.CO.ID saat dihubungi pada Jumat, 5 Desember 2023.
“(Pembahasan) Baik di Komisi B maupun di Bapemperda,” kata Ismail lagi.
Redaksi sudah mencoba untuk menghubungi pihak Pemprov DKI untuk menanyakan kebijakan ERP.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Rencana penerapan ERP sudah diwacanakan sejak era Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 103 tahun 2007 tentang Pola Transportasi Makro.
ERP bukanlah cara baru dalam mengendalikan kemacetan lalu lintas. ERP merupakan bagian dari konsep smart city dan smart driving. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"