KONTEKS.CO.ID – Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu, 3 Januari 2024.
Kedatangan Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus terkait dugaan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu di car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023.
Berdasarkan pantauan konteks.co.id di lokasi, kedatangan Gibran Rakabuming Raka mendapat pengawalan ajudan, Dia tiba sekitar pukul 13.38 WIB.
Artinya, Gibran telat datang sekitar 38 menit dari jadwal pemanggilan semestinya pada pukul 13.00 WIB.
Terlihat Gibran menggunakan baju cokelat lengan panjang yang digulung. Dia juga tampak tak menggubris pertanyaan awak media dan tetap berjalan menuju gedung Bawaslu DKI.
Alasan Gibran Bagi Susu di CFD
Sebelumnya terberitakan, Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’aruf menyampaikan Gibran akan hadir untuk memenuhi pemanggilan Bawaslu Jakpus.
Wali Kota Solo itu dijadwalkan akan hadir pada Rabu, 3 Januari 2023 pukul 13.00 WIB.
Adapun terkait pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilpres 2024.
“Mas Gibran hari ini akan hadir di Bawaslu Jakpus, jam 13.00,” kata Aminuddin pada Rabu, 3 Januari 2023.
Sebagai informasi, anak sulung dari Presiden Joko Widodo itu akan mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bendaran Hotel Indonesia (HI), Minggu, 3 Desember 2023.
Menurut Gibran, bagi-bagi susu hanya sebatas menyapa dan bertemu warga dan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang. Lalu, juga tidak ada ajakan untuk mencoblos pasangan calon nomor urut 2 saat membagikan susu tersebut.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye, sebagaimana aturan dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur bahwa kawasan CFD tidak boleh ada yang memanfatkan untuk kepentingan parpol. Lalu kegiatan bersifat suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"