KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan para penghuni Rusun Nagrak yang merupakan warga eks Kampung Bayam wajib bayar biaya sewa.
Adapun hal itu sesuai dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.
Sebagai informasi, hal ini merupakan warisan eks Gubernur DKI, Anies Baswedan yang menggratiskan biaya sewa rusun selama masa pandemi Covid-19.
“Iya, terus nanti bayar,” ujar Joko Agus di Balai Kota, Kamis, 21 Desember 2023.
Kendati demikian, Joko Agus menjelaskan bahwa Pemprov DKI saat ini masih memberikan relaksasi kepada warga.
Sebab, Pemprov DKI masih mengkaji dan melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tarif sewa rusun bagi warga korban penggusuran proyek pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) ini.
“Ya sementara ini kita kasih masa transisi ya,” kata Joko.
Lebih lanjut, Joko Agus menyebut Pemprov DKI telah memberikan warga kompensasi. Dengan harapan tidak ada lagi warga yang bersikeras supaya bisa tinggal di KSB.
“Kampung Bayam seperti itu aturannya. Mereka kan sudah dikasih kompensasi semua, tidak ada yang terlewatkan satu pun, tidak ada,” tandasnya.
Sekadar informasi, warga eks Kampung Bayam saat ini menempati Tower 3 Rusun Nagrak yang berlokasi di Jakarta Utara.
Warga ditempatkan di Rusun Nagrak sejak awal November 2023 lalu atau sebelum perhelatan Piala Dunia U-17 digelar di JIS.
Pemberian unit hunian di Rusun Nagrak ini sebagai pengganti Kampung Susun Bayam (KSB) yang hingga kini belum bisa ditempati oleh warga.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"