KONTEKS.CO.ID – Perekrutan petugas TPS ada dalam artikel Konteks. Komisi Pemilihan Umum (KPU) wilayah Jakarta Pusat akan melaksanakan perekrutan terbuka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini guna memenuhi kebutuhan petugas di TPS saat pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024. Perekrutan petugas TPS guna memperlancar proses Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengatakan, pengumuman dan penerimaan pendaftaran KPPS dimulai dari tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
Sahat mengatakan, perekrutan KPPS akan berlangsung secara terbuka dengan memerhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian.
“Kebutuhan kami untuk KPPS sebanyak 21.903 orang yang bertugas di 3.129 TPS dengan rincian per TPS sebanyak 7 orang. Bagi yang berminat menjadi KPPS dapat mendaftar ke PPS di Kelurahan pada tanggal 11 – 20 Desember 2023,” kata Sahat, melansir Minggu 2 Desember 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengumuman hasil penelitian administrasi akan berlangsung pada 23-25 Desember 2023. Lalu masa tanggapan masyarakat pada 23-28 Desember 2023.
Adapun hasil seleksi KPPS akan terumumkan pada 29-30 Desember 2023. Menyusul penetapan KPPS pada 24 Januari 2024 dan Pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Sebagai informasi, syarat menjadi KPPS yakni WNI ber-KTP Elektronik berusia 17 – 55 Tahun. Selanjutnya, sehat jasmani dan rohani dan berdomisili di wilayah kerja KPPS serta tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir.
Kemudian berpendidikan paling rendah SMA sederajat dan tidak pernah terpidana karena ancaman lima tahun atau lebih.
“Untuk informasi lengkap mengenai persyaratan dan berkas pendukung pendaftaran calon KPPS, masyarakat dapat mendatangi langsung sekretariat PPS di Kelurahan, Sekretariat PPK di Kecamatan ataupun ke Kantor KPU Jakarta Pusat,” tutup Sahat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"