KONTEKS.CO.ID – Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memastikan tidak akan mengintervensi pihak kepolisian terkait kasus kecelakaan maut personel Satpol PP di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kecelakaan maut mobil Satpol PP yang kuat dugaan ugal-ugalan tersebut terjadi di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 24 November 2023 pagi.
Dalam kecelakaan maut mobil Satpol PP DKI Jakarta itu, dua orang tewas yakni satu pengemudi ojek online dan satu petugas Satpol PP.
“Saat ini kami serahkan ke polisi, kami tidak boleh mendahului, apalagi intervensi,” tegas Syafrin kepada wartawan di Jakarta Barat, Senin 27 November 2023.
Kata Arifin, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan dari kepolisian.
Kemudian, mobil operasional Satpol PP yang kecelakaan juga masih jadi barang bukti.
“Mobilnya kan masih diamankan di lantas, kami tunggu hasilnya dari lantas yang jelas kecelakaan murni,” ujarnya.
Arifin meyakini kecelakaan tersebut murni karena mobil operasional hilang kendali.
Dia menepis anggotanya dalam pengaruh alkohol pada saat kejadian.
Sopir Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir mobil Satpol PP DKI Jakarta berinisial AH (44) sebagai tersangka.
Kecelakaan maut mobil Satpol PP yang mengakibatkan tewasnya dua pengendara motor di Sunter, Jakarta Utara, Jumat 24 November 2023.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengonfirmasi penetapan tersangka sopir mobil Satpol PP dalam kecelakaan maut itu.
“Sopir (mobil Satpol PP) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Edy Purwanto, Minggu 26 November 2023.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 310 ayat 4, UU LAJ karena menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di rumah tahanan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara,” kata Edy.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"