KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 1.992 personel gabungan turun untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Para personel itu dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres),
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi jumlah personel yang akan terlibat dalam operasi pengamanan di sekitar gedung MK tersebut.
“Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel,” kata Trunoyudo saat dihubungi wartawan, mengutip Senin 16 Oktober 2023.
1. Imbauan untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan
Polda Metro Jaya memastikan akan menggelar operasi pengamanan pada saat pembacaan putusan mengenai batas usia capres dan cawapres di Gedung MK.
Trunoyudo juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan sebelum, selama, dan setelah pembacaan putusan tersebut.
“Mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat, dan pasca keputusan tersebut,” ujar Trunoyudo.
2. Pengalihan Lalu Lintas yang Bersifat Situasional
Trunoyudo menjelaskan bahwa pengalihan lalu lintas di sekitar Gedung MK akan bersifat situasional, yang berarti akan disesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya tetap mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tambahnya.
3. Pembacaan Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres dan Cawapres
MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan mengenai batas usia capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Selain itu, ada sejumlah sidang lain yang berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang juga akan digelar pada hari yang sama.
Saat ini, peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) tergantung pada putusan yang akan diambil oleh MK.
Sesuai dengan UU Pemilu, batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan usia Gibran saat ini masih 36 tahun.
Keputusan MK akan menjadi titik penentu bagi nasib calon-calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan presiden berikutnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"