KONTEKS.CO.ID – Polisi menetapkan sopir Ferrari berinisial RAS (29) yang menabrak lima kendaraan di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat jadi tersangka.
Mobil Ferrari berwarna merah itu menabrak dua mobil dan tiga sepeda motor di lampu merah Bundaran Senayan, Minggu 8 Oktober 2023 dini hari.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir Ferrari tersebut usai gelar perkara.
“Sudah melakukan tahapan gelar perkara dan menaikkan status dari gelar perkara menjadi tersangka,” ujar Jhoni kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Polisi menjerat RAS dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi menilai, sopir berinisial RAS itu dinilai lalai dalam berkendara.
Selain itu, kata Jhoni, pihaknya telah memeriksa dua korban yang mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.
“korban luka lebam namun setelah dilakukan pertolongan dari tim medis pada pukul 5.30 korban sudah bisa kembali ke rumah,” ujarnya.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Jhonny Eka mengatakan peristiwa tersebut terjadi pukul 03.30 WIB.
Jhonny Eka menjelaskan kronologi kecelakaan Ferrari tersebut.
Awalnya, kata dia, Ferrari melaju dari arah Bundaran HI di Jalan Jenderal Sudirman.
Tiba di lampu merah Bundaran Senayan, Ferrari menabrak kendaraan lain di depannya.
“Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi akhirnya menabrak 5 kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah,” ujar Jhonny kepada wartawan, Minggu 8 Oktober 2023.
Sedangkan kendaraan yang tertabrak Ferrari tersebut yakni Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Honda Beat, Benelli Sport dan Honda Verza.
Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, dua orang terluka dan menjalani perawatan di RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan.
“Pengemudi kendaraan sepeda motor Benelli atas nama RJC mengalami luka di kaki terkilir, selangkangan lecet dan penumpang kendaraan sepeda motor Honda Verza atas nama N mengalami luka tangan kanan lebam, paha kanan memar,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"