KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya akan melakukan penilangan secara manual dan elektronik selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penilangan secara elektronik secara stasioner mobile.
“Jadi kita juga menggunakan yang secara manual maupun elektronik yaitu statis maupun mobile kita lakukan,” kata Latif Usman kepada wartawan, Senin 18 September 2023.
Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 di wilayah Polda Metro Jaya mundur dari waktu seharusnya pada bulan September.
Menurut Latif, di waktu yang bersamaan Polda Metro Jaya juga menggelar Operasi Brata Jaya dalam rangka pengamanan KTT ASEAN.
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2023 kali ini. ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran.
Polda Metro Jaya juga melibatkan Propam Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023 untuk mengawasi anggota polantas yang bertugas.
Pihaknya, kata Latif, meminta keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan, terutama untuk mencegah personel ‘nakal’.
“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka yang mengawasi mereka, yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” ujarnya.
“Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” imbuhnya.
Pelanggaran Operasi Zebra Jaya 2023
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak terlengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)
11. Melanggar marka jalan
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak terlengkapi dengan perlengkapan standar
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia
15. Penertiban parkir liar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"