KONTEKS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta masih perlu pembahasan mendalam.
Heru Budi Hartono mengatakan, Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta hingga kini masih dalam pembahasan pemerintah pusat.
“Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya,” ungkap Heru merespons rencana perubahan status Jakarta, di Jakarta Selatan, Jumat 15 September 2023.
Sebelumnya, pemerintah berencana tetap menjadikan Jakarta sebagai daerah khusus meski tak lagi jadi ibu kota Indonesia.
Pengusungan wacana ini melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, berdasar UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara diamanatkan perlunya mengganti UU No 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemindahan Ibu Kota Negara, berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’,” ujar Sri Mulyani di akun Instagram miliknya, pada Rabu 13 September 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Lantaran itu, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
“Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin,” lanjutnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"