KONTEKS.CO.ID – Polusi udara telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Upaya penanganan untuk mengatasi masalah ini melibatkan berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak buruknya terhadap kesehatan, sektor kesehatan telah mengambil dua pendekatan penting yaitu pemantauan kualitas udara dan penurunan risiko serta dampak kesehatan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat terbatas yang di Istana Negara.
1. Pelayanan Kesehatan untuk Penanganan Penyakit Akibat Polusi Udara
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang khusus ditujukan untuk menangani penyakit yang disebabkan oleh polusi udara.
Fasilitas ini telah disiapkan terutama di wilayah Jabodetabek yang sering kali mengalami masalah kualitas udara yang buruk.
Terdapat 674 puskesmas yang telah disiapkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyakit saluran pernapasan akut (ISPA) dengan menggunakan pemeriksaan aspirator.
Selain itu, 66 rumah sakit di wilayah Jabodetabek telah siap untuk melakukan pemeriksaan pneumonia melalui pemeriksaan rontgen.
Pemerintah menunjuk RSUP Persahabatan sebagai koordinator dalam menghadapi penyakit pernapasan.
Sejumlah fasilitas di RSUP untuk mendeteksi dan mendiagnosis gejala pneumonia melalui pemeriksaan darah lengkap, kultur darah, kultur sputum, dan ID-AST.
2. Polusi Udara sebagai Faktor Risiko Kesehatan yang Serius
Menteri Kesehatan Budi menyampaikan bahwa dampak polusi udara terhadap kesehatan sangat serius dan menyebabkan gangguan pernapasan serta menjadi salah satu faktor risiko kematian tertinggi di Indonesia.
Beberapa statistik menunjukkan dampak polusi udara terhadap beberapa jenis penyakit:
- 37 persen dari kasus penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
- 32 persen dari kasus pneumonia.
- 28 persen dari kasus asma.
- 13 persen dari kasus kanker paru.
- 12 persen dari kasus tuberkulosis (TBC).
3. Edukasi Masyarakat Melalui Protokol Kesehatan Pencegahan
Sebagai langkah preventif, Kemenkes telah merilis protokol kesehatan pencegahan polusi udara yakni 6M dan 1S:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau situs web
Mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi atau situs web yang menyediakan informasi mengenai kualitas udara di wilayah mereka.
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah
Saat kualitas udara buruk, Anda sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, atau tempat umum.
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
Penggunaan penjernih udara dapat membantu menyaring partikel-partikel berbahaya dalam udara di dalam ruangan.
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
Hindari faktor-faktor yang dapat meningkatkan polusi udara di dalam ruangan, termasuk merokok dan sumber-sumber polusi lainnya.
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
Penggunaan masker dapat membantu melindungi saluran pernapasan saat kualitas udara sangat buruk.
6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
Menjaga kebersihan diri dan lingkungan juga berkontribusi dalam mengurangi dampak kesehatan dari polusi udara.
7. Konsultasi dengan tenaga kesehatan
Jika muncul gejala gangguan pernapasan, segera konsultasikan dengan tenaga kesehatan baik secara daring maupun luring.
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, sektor kesehatan berperan penting membantu masyarakat mengatasi masalah polusi udara dan menjaga kesehatan mereka dari dampak buruknya.
Langkah ini menjadi salah satu komponen penting dalam upaya bersama menghadapi tantangan polusi udara di Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"