KONTEKS.CO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat suara terkait eksekusi atau pengosongan rumah yang ditempati selebritas Wanda Hamidah di Jalan Citandui 2, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.
Riza menyebut, akan mengecek kembali terkait masalah yang timbul sehingga rumah tersebut dieksekusi.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot Jakpus) Jakarta Pusat disebut mengeksekusi rumah yang sudah ditempati keluarga Wanda Hamidah selama 62 tahun lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012 lalu.
“Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan bagi semua siapa saja di DKI Jakarta. Apabila ada yang salah, tentu perlu diperbaiki,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta.
Menurut Riza, pihaknya akan terus berkoordinasi dan mengecek kembali masalah pengosongan rumah tersebut dengan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
“Nanti kami akan cek kembali, apa sesungguhnya masalahnya. Apakah status kepemilikan lahan atau tanah dan propertinya, atau masalah lain,” kata Riza.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengatakan, pengosongan rumah yang ditinggali keluarga Wanda Hamidah itu dilakukan lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) yang telah habis sejak tahun 2012 lalu.
Ani mengatakan, lahan tersebut milik perseorangan dengan bukti Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2010, meskipun lahan tersebut merupakan aset negara.
“Nah, pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah, penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian diterbitkan karena ini tanah negara,” kata Ani.
Menurut Ani, pemilik SHGB itu membiarkan keluarga Wanda Hamidah tinggal selama 10 tahun sembari melakukan mediasi lantaran lahan tersebut ingin dimanfaatkan.
Kata Ani, pemilik SHGB juga sempat mengirim somasi kepada pemilik rumah sebanyak tiga kali. Namun, penghuni (keluarga Wanda) tidak bisa dimediasi, dan dibiarkan pemilik SHGB hingga 10 tahun lebih.
“Rupanya (somasi) tidak digubris, lalu kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu,” kata Ani.
Sementara, Wanda Hamidah menuding Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta yang zalim terkait eksekusi rumah yang ditinggalinya itu.
Hal itu diungkapkan Wanda Hamidah di instastrory di akun Instagram miliknya.
“Anda Gubernur Zalim @aniesbaswedan keluarga besar Alm Husein bin Syech Abubakar / Yemo mengutuk kezaliman Anda,” tulis Wanda Hamidah dengan huruf kapital, dikutip Kamis 13 Oktober 2022.
“Air dan lampu rumah kami di Jalan Citandui 2 dimatikan oleh Pemda DKI (Walikota atas perintah gubernur) Mohon doa, support dan bantuan teman-teman,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"