KONTEKS.CO.ID – Pihak Mario Dandy akan mengajukan duplik terkait replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pledoi terdakwa kasus penganiayaan tersebut.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy.
Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan yang telah disampaikan tim Jaksa pada persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Menurut JPU, Mario terbukti melanggar pasal 355 KUHP serta hukuman 7 tahun penjara jika tak membayar biaya restitusi.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, kesatu menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy,” ujar JPU, Kamis 24 Agustus 2023.
Tim pengacara Mario Dandy pun langsung mengajukan duplik pasca mendengar replik dari JPU.
Hakim lantas memberikan tim pengacara Mario waktu hingga Selasa, 29 Agustus 2023 untuk menyusun duplik atau tanggapan atas replik JPU.
“Izin yang mulia, kami akan mengajukan duplik,” kata Andreas Nahot, pengacara Mario Dandy.
“Baik, untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa, tanggal 29 Agustus 2023,” kata Hakim.
JPU Tolak Argumen Mario Dandy
Sebelumnya, dalam repliknya, JPU menolak semua argumenMario Dandy pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.
Penolakan JPU terhadap pledoi Mario Dandy khususnya terkait pasal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
“Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoi-nya,” ujar JPU.
JPU menilai, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
“Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” jelas JPU.
Menurut JPU, jika kubu Mario mengungkap seluruh fakta persidangan akan bertolak belakang dengan pledoi maupun tim penasihat hukum terdakwa.
“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"