KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Penerapan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dengan kapasitas 50 persen.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kedua kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta itu mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023 mendatang.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan WFH dan PJJ terkait penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen,” jelas Heru Budi Hartono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 15 Agustus 2023.
Demikian pula dengan pembelajaran jarak jauh atau PJJ, yakni sebesar 50 persen PJJ dan 50 persennya lagi mengikuti pembelajaran luring di sekolah.
“Terkait nanti dengan KTT ASEAN Pemda DKI karyawannya WFH dan WFO 50 persen-50 persen. Sekolah nanti juga sama,” kata Heru.
Untuk karyawan swasta, kebijakan WFH bersifat imbauan tergantung kebijakan pemilik perusahaan.
“Nanti untuk imbauan yang swasta silakan saja pemilik (perusahaan) masing-masing (yang memutuskan),” ujar Heru.
Polisi Udara
Sebelumnya, usulan PNS WFH lagi sedang dalam pengkajian sebagai usaha memangkas produksi polusi udara di Kota Jakarta.
Melalui WFH, Pemprov DKI Jakarta berharap mampu mengurangi jumlah masyarakat yang mengunakan kendaraan di Jakarta.
Sehingga jumlah polusi udara dapat terpangkas.
Selain itu, Heru mengimbau masyarakat pengguna kendaraan pribadi berkapasitas mesin di atas 2.400cc memilih Pertamax Turbo sebagai bahan bakar.
Sebab, Pertamax Turbo adalah bahan bakar yang lebih bersih dalam mengeluarkan emisi daripada yang lainnya.
“Berdasarkan data, kendaraan bermotor 50 persen menyumbang emisi gas buang yang buruk,” kata Heru.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"