KONTEKS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dengan pidana 5 tahun penjara perkara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
JPU menyampaikan sejumlah pertimbangan, yakni hal memberatkan dan meringankan terkait tuntutan hukuman kepada Shane Lukas tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.
Hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap Shane Lukas yakni ikut serta dalam penganiayaan bersama Mario Dandy.
“Sehingga mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan dalam pembacaaan tuntutannya di PN Jaksel.
Untuk hal yang meringankan, JPU menyebutkan Shane bersikap jujur dan sopan selama persidangan.
“Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucapnya.
Menurut JPU, Shane menyesali terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut dan berharap dapat menjadi pribadi lebih baik.
“Terdakwa sungguh menyesali perbuatan terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng. Terdakwa masih muda, diharapkan dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan hukuman Mario Dandy selama 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
JPU meyakini Mario Dandy dan terdakwa lain yakni Shane Lukas dan anak AG melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar JPU Hafiz Kurniawan dalam persidangan, Selasa 15 Agustus 2023.
“Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar,” kata dia.
JPU juga yakin Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu terbukti dari keterangan saksi hingga bukti di persidangan.
Menurut JPU, Mario Dandy, Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David.
JPU menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
JPU menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
Mario Dandy, Shane dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"