KONTEKS.CO.ID – Polda Metro Jaya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung soal kritik kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan laporan terhadap Rocky Gerung tersebut.
Menurut Ade, penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana oleh Rocky Gerung.
“Untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar kepada wartawan, Jumat 4 Agustus 2023.
Ade mengatakan, saat ini penyidik sudah memeriksa para pelapor dan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pelapor.
Kemudian, penyidik juga telah mengklarifikasi kepada sejumlah ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli ITE dan ahli sosiologi hukum.
“Sedangkan untuk ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023,” jelas Ade.
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung.
Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan kedua dilayangkan politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean.
Laporan ini teregister dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Ketiga, laporan dilayangkan oleh DPN Repdem PDI Perjuangan dan teregister dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
Pasalnya, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"