KONTEKS.CO.ID – Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga merespons soal tuntutan ganti rugi atau restitusi sebesar Rp100 miliar terhadap kliennya. Sebut kalimat incar harta.
Menurut Andreas Nahot, Mario Dandy mengenai tuntutan ganti rugi atau restitusi sudah diatur dalam hukum.
“Tinggal kita lihat bagaimana hakim akan mengakomodir mengenai restitusi itu,” kata Andreas soal tuntutan ganti rugi atau restitusi ke Mario Dandy kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.
Dengan demikian, kata Andreas, pihaknya tidak bisa menanggapi lebih lanjut tuntutan ganti rugi atau restitusi tersebut selain kita menunggu proses hukumnya.
Namun, Andreas menyinggung soal Mario Dandy yang tak punya pekerjaan dan berstatus mahasiswa.
Kata dia, Mario Dandy sudah dewasa sehingga yang harus bertanggung jawab adalah dirinya sendiri bukan orang tuanya, Rafael Alun Trisambodo.
“Kita juga harus sadar karena selama ini kan selalu ada anggapan Mario ini dikatakan sudah dewasa. Pada saat ini pun itu juga harus diterapkan,” ujar Andreas.
Tanggung Jawab Pribadi
Dengan demikian, kata Andreas, kliennya harus mempertanggungjawabkan restitusinya secara pribadi.
“Bukan ayahnya atau pihak lain,” tegas Andreas.
Andreas menyebut, harta atas nama Mario bisa saja semua disita untuk restitusi. Namun. kliennya dianggap tak punya pekerjaan.
“Sekarang Mario sepengetahuan saya belum bekerja, dia masih mahasiswa dan kita nggak tahu nanti sampai sejauh mana restitusi itu apabila dikabulkan bisa dipulihkan,” ujar Andreas.
“Kita sama-sama tahu, mahasiswa belum kerja seperti apa, saya juga enggak tau apakah ada aset atas nama dia, terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu,” kata Andreas.
Menurut Andreas, lantaran menjadi pelaku maka Mario Dandy yang mendapat hukumannya dan bukan ayahnya Mario yang bertanggung jawab membayar restitusi.
“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya,” kata Andreas.
Restitusi Rp100 Miliar
Besaran biaya restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy Satriyo ke David Ozora sebesar Rp100 miliar.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, besaran biaya resitusi atau ganti rugi Rp100 miliar yang harus dibayar Mario Dandy kepada David Ozora tersebut sudah diajukan.
“Kami sudah ajukan (besaran dana restitusi) ke jaksa dimasukkan ke dalam tuntutan,” kata Hasto Atmojo soal besaran restitusi atau ganti rugi Mario Dandy ke David Ozora kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, 14 Juni 2023.
Menurut Hasto, hitungan nominal tersebut dilakukan atas dasar kerugian yang dialami David Ozora sebagai korban penganiayaan brutal Mario Dandy.
Biaya tersebut mulai dari ongkos pengobatan hingga estimasi kerugian ke depan.
“Paling banyak itu pemulihan medis, karena ini kan gangguan medisnya serius benar dan berjangka panjang,” jelas Hasto.
Terkendala Aset
Namun, pembayaran restitusi terkendala aset-aset ayah Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo disita negara.
“Kami sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk restitusi ini,” kata Hasto.
Dikatakan Hasto, kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penyisiran harta Rafael Alun.
Sementara di sisi lain, LPSK juga berkoordinasi dengan KPK mengenai bisa tidaknya aset Rafael yang berstatus sitaan negara dimanfaatkan untuk pembayaran restitusi korban suatu tindak pidana.
Kata Hasto, korban menjadi pihak paling menderita dalam suatu perkara.
“Apakah aset itu disita oleh negara bisa juga dipakai untuk membayar untuk restitusi. Mestinya kan kita berpikirnya holistik,” ujarnya.
Pengajuan Keluarga David Ozora
Pengajuan restitusi diungkapkan ayah David, Jonathan Latumahina ketika menjadi saksi sidang Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
“Dari pihak keluarga Saudara sebagai orang tua apakah pernah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian baik langsung maupun melalui LPSK?” tanya jaksa.
“Iya melalui LPSK,” kata Jonathan.
“Nilainya Saudara disampaikan?” tanya jaksa lagi.
“Tidak tahu … cuma ngasih tahu, ‘kita (LPSK) mau urus hak-haknya David melalui restitusi’. Hanya bertanya waktu itu LPSK ini terapinya mau sampai kapan biayanya, berapanya, dan lain-lain yang terkait hal tersebut. Tapi berapa (nilainya) saya kurang paham,” kata Jonathan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"