KONTEKS.CO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria berjanji akan mencabut Peraturan Gubernur No 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak sebelum 16 Oktober 2022 mendatang.
Diketahui, masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022.
Selanjutnya, Provinsi DKI Jakarta akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur hingga terpilihnya gubernur definitif, usai Pilkada Serentak 2024 mendatang.
“Akan kami selesaikan sebelum tanggal 16 Oktober,” janji Riza di Balai Kota DKI, Selasa 4 Oktober 2022.
Kata Riza, pihaknya sudah mengirimkan dua surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelesaikan aturan penggusuran itu.
“Surat ke Kemendagri terkait fasilitasi kemudian surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan dan segera besok akan kami sampaikan ke Kemendagri. Ya, besok akan kami sampaikan ke Kemendagri,” tuturnya.
Menurut Riza, pihaknya sudah memberitahu progres pencabutan aturan penggusuran era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok ke Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
“Saya lihat (KRMP) senang. Dia lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"