KONTEKS.CO.ID – Penasihat hukum Mario Dandy tidak melakukan eksepsi atau menerima seluruh dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023.
“Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya. Kalau begitu kita jadwalkan untuk saksi. Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu. Selasa dan Kamis,” kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Alimin menambahkan agar JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada dalam TKP untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan.
Mulai dari dua orang keluarga korban, pihak keamanan kompleks di lokasi kejadian, dan saksi lain yang ada di lokasi dan melihat sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Pada sidang yang digelar pada Selasa, 13 Juni 2023, akan ada lima saksi yang dihadirkan. Lima saksi lain dihadirkan pada sidang hari Kamis, 15 Juni 2023.
“Keluaga David didahulukan, kita akan mulai sidang pada pukul 10.00 WIB. Sidang kita tunda tanggal 13 Juni 2023, dan selanjutnya nanti kita jadwalkan kembali,” kata Alimin.
Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat
Mario Dandy Satriyo telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Penganiayaan berat berencana dilakukan Mario bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG yang juga pelaku anak.
Mario, AG dan Shane lantas bertemu David di daerah Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan yang direkam Shane dan disaksikan AG.
Disebutkan pula, luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario Dandy yakni:
1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 cmx 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 cm x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
Hal itu sebagaimana dituangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.
Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"