KONTEKS.CO.ID – Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 6 Juni 2023 mendatang.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terlibat penganiayaan sadis terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
“Pengamanan seperti biasa,” ujar Djuyamto kepada wartawan, pada Minggu 4 Juni 2023.
Dikatakan Djuyamto, ntuk teknis pengamanan saat sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jaksel berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jaksel,” kata dia.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023 lalu.
Sidang perdana Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan akan dipimpin Hakim Alimin Ribut Sujono.
Ditahan di Lapas Salemba
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, keduanya sempat mendekam di Rutan Cipinang usai dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, perpindahan Mario Dandy dan Shane Lukas berdasarkan beberapa pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
“Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen,” katanya.
Selanjutnya, kata Rika, Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama sembilan orang lainnya.
Pihak kejaksaan pun akan menyempurnakan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.
Isu Perlakuan Istimewa Mario Dandy
Ditegaskan Rika, tidak ada perlakuan khusus yang berikan terhadap Mario Dandy maupun Shane Lukas selama di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Menurutnya, proses serah terima tahanan dari kejaksaan ke petugas Rutan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen,” kata Rika, Selasa 30 Mei 2023.
Isu perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy Satriyo di Rutan Cipinang pertama kali dimunculkan oleh pemilik akun Twitter @logikapolitikid.
Disebutkan, Mario Dandy langsung dimasukkan ke blok khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanpa melalui blok penampungan.
“Nahh ini Saktinya si Mario Anak Raja Selatan, dia ini langsung dimasukkan ke blok Tipikor nggak pake masuk blok Penampungan dulu, sekarang dia 1 blok sama Bos bos Tipikor kek bos Kasus… (Nanti gue bahas di ending), si Mario langsung dpt kamar sendiri di blok Tipikor, Enak kan,” tulisnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"