Metro

Layanan Perpanjang SIM Keliling di Jakarta di Lima Lokasi, Jumat 26 Mei 2023

JAJAK PENDAPAT

Siapa pilihan Capres 2024 kamu?

KONTEKS.CO.ID – Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hampir habis, segera perpanjang di lima lokasi SIM Keliling berikut ini.

Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjang SIM Keliling di Jakarta hari ini, Jumat 26 Mei 2023.

Bagi Anda yang sibuk dan jauh dari tempat bekerja atau beraktivitas dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di gerai SIM Keliling Jakarta.

Layanan perpanjang SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Lokasi pelayanan perpanjang SIM Keliling hari ini berada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

BACA JUGA:   Lima Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Jakarta, Rabu 22 Maret 2023

Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:

– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

BACA JUGA:   Prediksi Juara Piala Dunia 2022 Qatar Menurut Opta

– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

– Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi

BACA JUGA:   Tarif Jalan Tol Pandaan-Malang Mulai Besok, Lihat Besarannya

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Lopi Kasim

    Belasan tahun berkecimpung di dunia jurnalistik. Pernah menjadi redaktur di beberapa situs berita online di Jakarta. Kini menjalani aktivitas profesional sebagai redaktur di Konteks.co.id

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi