KONTEKS.CO.ID – Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan kasus video syur mirip Rebecca Klopper 47 detik yang menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Video syur mirip Rebecca Klopper 47 detik itu diadukan ke Bareskrim Polri. Namun, ALMI diarahkan kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
ALMI menilai, penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper 47 detik itu telah merusak generasi muda.
“Hari ini masih dalam bentuk aduan karena laporan kami, kami akan mempersiapkan bukti-buktinya yang memperkuat tentang dugaan tindak pidana pornografi ini yang sementara beredar,” kata salah satu anggota ALMI, Mualim Bahar di Bareskrim Polri, Selasa 23 Mei 2023.
Pihaknya, kata Mualim, menganggap video tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas dipertontonkan oleh figur publik.
Menurut Mualim, hal tersebut terkait moralitas anak bangsa.
“Karena kami ini adalah termasuk lawyer muslim yang tergabung dalam suatu lembaga berharap bahwa tindakan ini bisa segera diproses oleh pihak kepolisian dan akan menjadi atensi publik,” ujarnya.
“Kenapa, karena bagi kami, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pornografi, itu memang sangat merusak generasi bangsa,” imbuhnya.
Dikatakan Mualim, jangankan memproduksi, menyebar hingga menonton bisa terkena tindak pidana.
ALMI membuat aduan terkait Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang ITE.
Mualim mengatakan, menjadi tugas kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut terkait video yang sudah beredar itu.
Menurutnya, awalnya hendak melaporkan perkara itu ke Bareskrim.
Namun, dengan alasan skala prioritas, penyidik Bareskrim menyarankan untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Hari Kamis atau Rabu nanti kita akan ke Polda untuk melakukan pelaporan sebagai intuisi dari kawan-kawan penyidik Bareskrim,” ucapnya.
Adapun yang diadukan, kata dia, melibatkan dua pihak, di antaranya seorang figur publik inisial RK dan akun Twitter yang menyebar video syur tersebut.
Pihak ALMi juga telah menyampaikan beberapa bukti berupa video dan tangkapan layar gambar terkait perkara itu ke Bareskrim Polri.
“Dugaan terlapornya itu (yang diadukan) inisial RK dan akun yang menyebarkan video itu. Cuma kami belum bisa membuka secara lebar kepada publik. Karena ini adalah tugas kepolisian untuk mendalami terkait video yang lagi beredar ini,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"