KONTEKS.CO.ID – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, melanggar aturan.
Kekinian, Pemkot Jakut sedang mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) untuk menerbitkan surat peringatan pembongkaran ruko.
Rekomtek akan dikeluarkan Sudin Citata Jakut dalam beberapa hari ke depan.
Berdasar hasil pendataan, Sudin Citata Jakut keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos/fasum tidak memiliki izin.
Selain itu, bangunan ruko juga tidak memiliki alas hak (sertifikat) yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
“Saat ini kami sedang memproses rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan surat peringatan 1, 2, dan 3,” kata Kasudim Citata Jakut, Jogi Harjudanto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin 15 Mei 2023.
Kata Jogi, PT Jawa Barat Indah sebagai pengembang ruko mengaku telah menyerahkan fasos/fasum tersebut kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro).
“Lokasi lahan ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan, menurut pengakuannya, fasos/fasum itu telah diserahkan kepada PT JakPro,” terangnya.
Menurut Jogi, rapat koordinasi teknis pun intens digelar untuk memperkuat dasar penerbitan rekomtek.
Rapat tersebut, lanjutnya, melibatkan PT Jawa Barat Indah dan PT JakPro dengan Pemkot Jakut bertindak sebagai fasilitator.
“Kami perkirakan rekomtek itu kan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos fasum,” tegasnya.
Sebelumnya, penggunaan lahan ruko di Penjaringan itu berujung cekcok antara Ketua RT Riang Prasetya dan salah satu pemilik bangunan.
Menurut Riang, para pemilik ruko memakan saluran air dan bahu jalan hingga 5 meter.
“Kalau di Blok Z4 Utara, hasil dari pengukuran itu saluran air satu meter, bahu jalan kira-kira empat meter, mungkin bisa lebih, sekitar 5 meter (dicaplok),” ujarnya kepada wartawan.
“Silakan cek di lokasi. Yang saya permasalahkan itu saluran air dan bahu jalan,” kata Riang.
Menurut Riang, pihaknya tak memiliki kepentingan apa pun dari permasalahan ini.
Namun, kata Riang, dirinya khawatir saluran air dan bahu jalan yang ‘dimakan’ karena mempersempit jalan dan dapat mengakibatkan banjir.
“Betul, saya tidak punya kepentingan, tapi kalau sudah (urusan) lingkungan, saya punya kepentingan, dong,” ujarnya.
“Kalau untuk izin, oke, ya silakan datang ke pihak Kecamatan. Tapi kan kalau sudah merusak lingkungan saya ketua RT kan punya kepentingan,” terang Riang.
“Saya hanya menjaga lingkungan saya jangan terganggu, jangan sampai timbul banjir atau kesemrawutan. Jadi ini bukan pribadi saya dengan pemilik ruko,” imbuhnya.
Sementara, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memerintahkan Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) ruko tersebut.
Heru menyebutkan bangunan itu sudah lama berdiri.
“Bangunan itu sudah lama, kalau yang penting pemda, wali kota, pemda sesuai aturan. Saya sudah minta Pak Wali Kota untuk melihat trasenya, melihat aturannya, melihat IMB-nya,” kata Heru, pada Sabtu 13 Mei 2023 malam.
Heru mengatakan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut dia, pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri.
“Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja, aturannya gimana,” kata Heru.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"