KONTEKS.CO.ID – Anak AG dan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi usai vonis dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, berdasarkan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi pada Rabu 10 Mei 2023 kemarin.
“Bahwa sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023,” kata Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Kamis 11 Mei 2023.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa anak AG.
Terdakwa yang masih berstatus siswi sekolah itu tetap divonis penjara 3,5 tahun seperti yang dijatuhkan hakim tunggal, Sri Wahyuni, di PN Jaksel.
“Menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Ketua Hakim Tunggal, Budi Hapsari, saat membacakan vonis banding anak AG di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, hari ini, Kamis, 27 April 2023.
Putusan oleh hakim Budi Hapsari memperkuat vonis PN Jakarta Selatan.
Di pengadilan tingkat sebelumnya, anak AG, dijatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara. AG juga dibebankan biaya perkara melalui orang tuanya.
Kemudian AG memproses banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara selama 3,5 tahun penjara di LPKA.
Berkas banding telah diterima PN Jakarta Selatan dari kuasa hukum AG. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"