KONTEKS.CO.ID – Cara satu-satunya untuk menghindari NIK KTP nonaktif adalah dengan tinggal di alamat yang sesuai dengan domisi di Kartu Keluarga (KK).
“Alamat KTP harus sesuai domisili KK jika ingin menumpang alamat, agar nomor induk kependudukan (NIK)-nya tidak dinonaktifkan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, disitat Antara, Rabu, 10 Mei 2023.
Karena itu, tegas Budi, warga yang memiliki hunian tak sesuai domisili diimbau segera memindahkan alamat sesuai domisilinya sekarang. Kalau tidak, maka warga tersebut NIK-nya bisa dinonaktifkan di kemudian hari,” tukas Budi.
Diberitakan KONTEKS.CO.ID sebelumnya, Dinas Dukcapil DKI siap menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tak sesuai domisili secara ‘de facto’ dan ‘de jure’ pada Maret 2024. Ya, NIK KTP nonaktif seusai pemilu serentak.
Budi beralasan, tindakan itu merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Regulasi bertujuan menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan dalam rangka mendapatkan data akurat.
Dengan demikian, saat warga ingin berpindah domisili, lalu menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK, mereka berpotensi menjadi bidikan program NIK KTP nonaktif.
Budi pun berpesan, warga yang hanya belajar atau bekerja di luar DKI dapat melapor ke RT/RW setempat. Ini harus dilakukan jika masuk dalam kategori NIK yang akan dinonaktifkan sementara.
“Kalau memang nanti warga tersebut cek di situs yang kami siapkan, dia masuk dalam warga yang akan dinonaktifkan sementara, maka bisa lapor RT/RW setempat,” sarannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"