KONTEKS.CO.ID – Beredar surat edaran pengurus rukun tetangga (RT) di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Surat edaran itu dibuat oleh pengurus RT 009/016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT dan dibuat pada Kamis 30 Maret 2023.
Dalam surat edaran itu, warga diimbau memberikan THR kepada pengurus RT.
“Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya,” tulis surat edaran itu, dikutip Kamis 6 April 2023.
Disebutkan, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan.
Jumlah besaran THR yang diminta yakni mulai dari Rp60 ribu hingga Rp300 ribu untuk home industry.
Kemudian, penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023 dan bisa dicicil tiga kali.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi langsung merespons beredarnya pengurus RT meminta THR tersebut.
Heru mengaku akan menelepon Lurah Kapuk dan mengecek kebenaran edaran pengurus RT yang meminta THR.
“Nanti saya telepon pak lurahnya,” kata Heru Budi kepada wartawan.
Kata Heru, dia akan akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu.
“Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"