KONTEKS.CO.ID – Nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta diminta diumumkan sebelum masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Permintaan itu disampaikan Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak. Kata dia, tak ada peraturan yang menentukan waktu pengumuman nama Pj gubernur.
“Tidak ada aturan sesuai UU kapan waktu pengumuman nama Pj gubernur. Beberapa Pj gubernur yang (akan) dilantik, dilakukan pengumuman selang beberapa hari sebelum pelantikan,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Gilbert meminta hal itu berdasarkan penilaiannya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, Anies mengambil kebijakan-kebijakan strategis tepat sebelum purna tugas pada 16 Oktober 2022.
“Pertimbangan yang dipikirkan adalah kondisi pemerintahan terkini di Jakarta dengan banyaknya keputusan strategis yang diambil di saat-saat akhir jabatan Gubernur (Anies) sekarang. Untuk kondisi Jakarta saat ini, dirasa perlu pengumuman nama (Pj gubernur DKI) disebutkan lebih awal,” jelasnya.
Gilbert berpandangan, jika Pj Gubernur DKI diumumkan sebelum Anies lengser, Pj gubernur DKI bisa menyesuaikan diri dengan kondisi pemerintahan lebih awal.
Dengan demikian, Pj gubernur DKI akan lebih bisa optimal saat bekerja nantinya.
“Suasana pemerintahan akan lebih jelas bila sudah jelas nama penjabat gubernur, juga kinerja (Pj gubernur DKI) akan lebih optimal bila waktu penyesuaian dipersingkat,” kata Gilbert.
Sejauh ini, ada tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang akan menggantikan Anies Baswedan usulan DPRD DKI yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.
Lalu, ada nama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"