KONTEKS.CO.ID – Hukum mencicipi makanan saat puasa, apakah diperbolehkan? Puasa adalah salah satu ibadah wajib dalam agama Islam.
Namun, banyak pertanyaan yang muncul terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?
Menurut para ulama, mencicipi makanan saat sedang berpuasa ini hukumnya diperbolehkan. Tetapi, dalam kondisi ini tentu saja masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, saat sedang mencicipi makanan hanya boleh dilakukan jika memang ada kebutuhan, misalnya untuk memastikan rasa makanan yang sedang kita masak untuk buka puasa dan lainnya.
Kedua, mencicipi makanan ini juga sebaiknya dilakukan hanya melalui ujung lidah dan tidak sampai masuk ke kerongkongan.
Hal ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA.
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
Artinya: “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Ibnu Syaibah. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan)
Namun, jika seseorang mencicipi makanan tersebut dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, maka hukumnya tersebut masuk dalam makruh, karena ada kekhawatiran makanan yang dicicipu tersebut sampai ke tenggorokan.
Oleh karena itu, sebaiknya hal tersebut ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.
Jika seseorang yang sedang berpuasa tidak sengaja menelan makanan yang dicicipi, maka dia masih boleh melanjutkan puasanya.
Hal ini juga berdasarkan keumuman dari sebuah dalil yang menunjukkan bahwa akan dimaafkannya bagi orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.
Nabi Muhammad saw bersabda:
من نسي وهو صائم ، فأكل أو شرب فليتم صومه ، فإنما أطعمه الله وسقاه “. متفق عليه
“Siapa saja yang lupa ketika puasa kemudian makan atau minum maka hendaknya dia sempurnakan puasanya, karena Allah telah memberinya makan atau minum.” (H.r. Bukhari dan Muslim)
Sehingga sebagai seorang muslim, kita sebaiknya selalu berusaha untuk memperkuat niat dan ketaqwaan dalam berpuasa.
Mencicipi makanan hanya boleh dilakukan jika memang ada kebutuhan, dan hendaknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak terlanjur sampai ke tenggorokan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"