KONTEKS.CO.ID – Menyikat gigi atau bersiwak sebelum salat merupakan anjuran Nabi Muhammad SAW. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab terkait hukum sikat gigi saat puasa.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukum sikat gigi saat puasa adalah makruh, apalagi saat matahari telah tergelincir. Hal ini karena bau mulut orang yang berpuasa memiliki keutamaan di sisi Allah SWT.
Rasulullah SAW pun menggambarkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa akan lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi bunga kasturi.
Musthafa Dib Al-Bugha menjelaskan, seseorang yang berpuasa biasanya bersiwak untuk menghilangkan bau mulut.
Namun, bersiwak setelah matahari tergelincir hukumnya makruhk karena dapat menghilangkan keutamaan bau mulut di sisi Allah.
Namun hal itu berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan hukum sikat gigi saat puasa. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersiwak saat puasa.
Pendapat yang benar dan dianjurkan adalah bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari, seperti penjelasan Imam asy-Syaukani dan mayoritas ulama. Penggunaan pasta gigi juga boleh selama tidak tertelan dengan sengaja.
Dalam hal ini, perlu diingat bahwa agama Islam memberikan panduan dan anjuran untuk menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan diri, termasuk menyikat gigi atau bersiwak. Namun, hukum ini dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab dan interpretasi ulama yang berbeda.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"