KONTEKS.CO.ID – Takjil pemberian non-Muslim hukumnya halal atau haram? Dalam hubungan sosial saling memberi adalah biasa, tapi ketika konteksnya keagamaan, masih banyak masyarakat yang kebingungan.
Melansir laman PP Muhammadiyah, dalam Fatwa Tarjih, berhubungan baik dengan non-Muslim dalam ruang lingkup kemasyarakatan sangat boleh dilakukan. Misalnya terkait takjil pemberian non-Muslum.
Salah satu menyantap makanan suguhan ketika bertamu di rumah nonmuslim. Jadi sepanjang bukan termasuk makanan haram atau mengandung sesuatu yang haram, maka mengonsumsinya diperbolehkan. Begitu juga dengan takjil pemberian non-Muslim.
Ini berhubungan dengan beberapa riwayat, Nabi SAW pernah menerima berbagai macam hadiah dari Raja-raja yang pernah dikirimi surat, seperti Raja Mukaukis dari Mesir.
Berbagai hadiah yang diperoleh Nabi juga dari berbagai kepala negara, seperti Farwah al-Judzami. Raja Negeri Ailah pun pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) dan pakaian burdah kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam acara-acara tertentu di Madinah, Nabi SAW kelihatan tidak risih makan bersama orang-orang nonmuslim. Dalam QS Al Mumtahanah 8-9 disebutkan pula bahwa sepanjang non-Muslim tidak memerangi dan berlaku kasar terhadap umat Islam, maka hubungan sosial kemasyarakatan harus berlangsung secara damai.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Qaem Aulassyahied, seorang muslim juga diperbolehkan menerima takjil dari non-Muslim.
“Sebagai bentuk muamalah, saya kira tidak papa. Karena pemberian non-Muslim, dalam konteks itu masuk dalam kategori muamalah bainannas. Contoh kasus, kita punya tetangga non-Muslim. Lalu pas buka, dia bawakan makanan untuk kita sebagai mujamalah antar tetangga ya tidak masalah,” ungkap Qaem.
Meski demikian, Islam juga membatasi pergaulan dengan non-Muslim. Umat Islam boleh menerima sesuatu dari saudara non-Muslimnya jika diberikan murni dan tidak mengikat, serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.
Karenanya, umat Islam juga dibolehkan menerima pemberian berupa karpet atau sajadah untuk keperluan salat dari pemeluk agama lain.
Akan tetapi dalam Fatwa Tarjih ditegaskan bahwa umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain.
Demikian artikel seputar makanan bukaan puasa yang diberikan oleh saudara non-Muslim. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"