KONTEKS.CO.ID – Deforestasi adalah hilangnya tutupan hutan yang menjadi tutupan lain.
Kemungkinan terjadinya deforestasi pada hutan yang terletak di kawasan intensif atau hutan yang berbatasan langsung dengan aktivitas manusia.
Banyaknya aspek negatif deforestasi mengharuskan deforestasi dikurangi agar jumlah deforestasi tidak bertambah. Salah satu cara untuk menghindari deforestasi adalah dengan mencoba melestarikan sumber daya alam.
Beberapa langkah pencegahan deforestasi yang dilansir dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1. Sistem tebang pilih
Tebang pilih merupakan salah satu sistem pengelolaan hutan yang digunakan di Indonesia. Metode tebang pilih diterapkan pada hutan alam tua sebagai salah satu subsistem dari sistem pengelolaan hutan.
Sistem ini merupakan salah satu cara terpenting untuk menerapkan struktur ekologi dan hutan dengan pengelolaan hutan lestari.
Diharapkan sistem tebang pilih ini dapat menjaga kelestarian ekosistem hutan dan berperan sebagai mata pencaharian.
Penyulaman juga dilakukan dengan menggunakan metode tebang pilih agar operasi tersebut tidak menimbulkan kerusakan.
2. Penghijauan dan penghijauan
Penghijauan dan penghijauan adalah penanaman kembali kawasan hutan, sedangkan penghijauan dilakukan di kawasan bukan hutan karena hutan yang ditebang tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Strategi ini termasuk dalam tahun (RPJMN) 2020-2024, yang bertujuan untuk mengurangi hilangnya hutan, yaitu. mengurangi deforestasi menjadi 310 hektar per tahun.
Mengumumkan langkah-langkah untuk menanam dan memperkaya 1,97 juta hektar hutan produksi.
Sebanyak metode yang diuji mencakup kawasan ekosistem gambut yang dikoordinasikan dan dipromosikan melalui restorasi di 7 provinsi rawan kebakaran di Indonesia, mencapai target 300.000 hektar per tahun.
3. REDD
REDD, atau pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, merupakan pendekatan konservasi hutan.
Metode yang digunakan adalah rencana keuangan perlindungan hutan, yaitu suatu usaha yang dapat menghasilkan keuntungan atau pendapatan melalui pembayaran dibandingkan dengan menebang hutan.
Tujuan REDD adalah menghitung nilai karbon yang tersimpan di hutan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi emisi dengan menawarkan perjanjian negara berkembang untuk berinvestasi di jalan rendah karbon.
Dengan demikian, negara maju dapat bekerjasama dengan membayar negara berkembang untuk mengurangi deforestasi, pembakaran gambut dan degradasi hutan di Indonesia.
4. Pemantauan hutan
Pemantauan dilakukan untuk melindungi sumber daya hutan dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan, kejahatan dan ancaman yang meliputi hutan Indonesia.
Pemantauan dapat dilakukan secara langsung dengan peralatan yang berwenang atau dengan memantau perkembangan dengan teknologi terkini dan berpartisipasi dalam pemantauan hutan dengan menggunakan teknologi satelit.
Teknologi satelit ini dapat meningkatkan transparansi rantai pasok perusahaan melalui program Forest Cover Analyzer, Eyes On The Forest dan Global Forest Watch 2.0.
Dengan teknologi ini, siapa pun dapat melihat kapan dan di mana kawasan hutan berubah melalui Internet.
Pemerintah Indonesia juga berinisiatif untuk melaksanakan pemantauan hutan di berbagai instansi pemerintah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"