Konteks.co.id – Terdapat beberapa jenis najis, salah satunya adalah Najis Mughallazah. Najis mughallazah termasuk dalam golongan najis berat.
Jika terkena najis ini, untuk menyucikannya diperlukan cara yang berbeda agar najis tersebut benar-benar bersih. Adapun contoh dari najis ini yakni air liur, kencing, darah, dan kotoran dari anjing ataupun babi.
Cara menyucikan najis mughalazzah dilakukan dengan cara khusus, selain menggunakan air diperlukan mencampurkan debu atau tanah yang suci untuk membersihkannya.
Hal yang pertama dilakukan yaitu menghilangkan najis’ainiyah terlebih dahulu seperti wujud, warna, ataupun bau dari najis tersebut menggunakan air sebanyak tujuh kali.
Salah satu basuhan harus di campur dengan tanah atau debu agar najis benar-benar hilang.
Terdapat 3 cara yang dapat dilakukan untuk mencampurkan air dan debu yaitu
- Cara yang pertama yaitu dengan mencampurkan air dan debu sekaligus kemudian diletakkan pada bagian tubuh yang terkena najis
- Cara yang kedua yakni meletakkan debu di tempat yang terkena najis kemudian menambahkan air dan mencampurkan keduanya, setelah itu dibasuh hingga bersih’
- Cara yang ketiga yaitu dengan memberikan air ke tempat yang terkena najis kemudian mencampurkan keduanyam diikuti dengan membasuh hingga bersih.
Hal ini sejalan dengan Hadis Riwayah abi Hurairah Radhiyallahuanhu bersadaa yang berarti ‘Sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya 7 kali salah satunya dengan tanah” (HR. Muslim).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"