KONTEKS.CO.ID – EFIN atau Electronic Filing Identification Number harus dimiliki setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi maupun WP Badan, begini cara mendapatkanya secara online.
Guna mendapatkan nomor EFIN, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan EFIN Pribadi dan EFIN Badan tentu saja tidak sama.
Begini cara mendapatkan EFIN pajak:
1. Syarat Mengajukan EFIN Pribadi
Dokumen pengajuan EFIN pajak Pribadi sebagai berikut, namun lantaran pengajuan dilakukan secara online, maka dokumen harus di-scan dan fotokopinya dikirim ke KPP:
- Formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi lengkap
- Alamat email aktif
- Fotokopi KTP untuk pemohon yang berstatus WNI.
- Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN berstatus WNA
- Fotokopi NPWP Pribadi atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
- Jumlah harus lebih dari 20 orang
- Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
- Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
- Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
b. Syarat Mengajukan EFIN Badan
1. WP Badan Pusat
- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Fotokopi Surat Penunjukan (semacam surat kuasa pajak)
- Fotokopi KTP untuk Wakil Wajib Pajak WNI (pengurus yang diberi kuasa)
- Fotokopi Paspor jika Wakil Wajib Pajak WNA (pengurus yang diberi kuasa oleh Wajib Pajak badan)
- Fotokopi KITAP/KITAS
- Fotokopi NPWP Badan
- Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
- Alamat email
2. WP Badan Cabang
- Permohonan harus disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ditandatangani dan diisi dengan lengkap
- Fotokopi Surat Pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Fotokopi Surat Penunjukan Pimpinan Kantor Cabang
- Jika pimpinan kantor cabang itu WNI, lampirkan KTP
- Apabila Pimpinan Kantor Cabang WNA, maka harus memperlihatkan Paspor
- KITAP/KITAS
- NPWP Badan
- NPWP Wakil Wajib Pajak
- Alamat email
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"