KONTEKS.CO.ID – Sarwendah cerai! Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selatan memutuskan ikatan pernikahan antara Sarwendah Tan dengan Ruben Onsu secara verstek, hari ini Selasa 24 September 2024.
Keputusan PN Jaksel itu sudah bisa publik ketahui melalui Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “Pengadilan mengabulkan gugatan secara verstek seluruhnya. Yakni, memutus perkawinan penggugat dan tergugat diputus karena perceraian,” ungkap Humas PN Jaksel Tapanuli Marbun di PN Jaksel mengonformasi putusan majelis hakim, hari ini.
Untuk Anda ketahui, Ruben Onsu telah mengajukan gugatan cerai terhadap Sarwendah pada tanggal 11 Juni 2024. Gugatan ia layangkan melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
Proses persidangan cerai pasangan ini berlangsung cukup panjang. Tapi hingga saat ini pemicu pasangan ini bercerai belum terungkap.
Sarwendah sendiri selama proses sidang cerai berlangsung tak pernah menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan.
Yang jelas, Ruben Onsu dalam gugatannya tak menyelipkan tuntutan hak asuh anak atau harta gono-gini. Dengan demikian, hak asuh ketiga buah hati mereka bakal jatuh ke tangan Sarwendah lantaran usia mereka yang masih kecil. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"