KONTEKS.CO.ID – Visa Schengen adalah jenis visa yang dikeluarkan oleh negara-negara anggota Perjanjian Schengen di Eropa.
Perjanjian Schengen merupakan kesepakatan antara negara-negara Eropa untuk menghapuskan batasan perbatasan internal.
Sehingga, dapat menciptakan wilayah perjalanan bebas di antara negara-negara tersebut.
Visa Schengen memberikan izin kepada pemegangnya untuk memasuki, tinggal, dan melakukan perjalanan di negara-negara Schengen.
Merka dapat melakukannya tanpa perlu mengurus visa terpisah untuk setiap negara yang dikunjungi.
Tujuan Visa Schengen
Ini dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke 26 negara anggota Perjanjian Schengen.
Negara-negara Uni Eropa seperti Perancis, Italia, Spanyol, Jerman, dan negara-negara non-Uni Eropa seperti Norwegia, Swiss, dan Islandia.
Dengan visa ini, kamu dapat mengunjungi beberapa negara Schengen dalam satu perjalanan. Bahkan, tanpa perlu melewati pemeriksaan imigrasi di setiap perbatasan internal.
Pengajuan
Untuk mendapatkannya, kamu harus mengajukan permohonan ke kedutaan atau konsulat negara anggota Schengen, yang akan menjadi tujuan utama perjalanan atau negara pertama yang akan kamu kunjungi.
Prosedur pengajuan meliputi pengisian formulir aplikasi, melampirkan dokumen pendukung seperti paspor, tiket pesawat, asuransi perjalanan, bukti akomodasi, serta bukti keuangan yang menunjukkan kemampuan finansial untuk perjalanan.
Durasi
Ini memiliki durasi masa tinggal yang terbatas, umumnya antara 90 hari dalam periode 180 hari.
Visa ini cocok untuk perjalanan wisata, bisnis, studi singkat, atau kunjungan keluarga di negara anggota.
Namun, tidak memberikan izin tinggal permanen atau izin bekerja di negara-negara Schengen.
Visa Schengen memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam melakukan perjalanan ke negara-negara di Area Schengen.
Perlu diingat, penting untuk mematuhi aturan dan batas waktu yang berlaku untuk menghindari masalah imigrasi atau pelanggaran visa.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"