KONTEKS.CO.ID – Selain saham konvensional, pasar saham syariah saat ini juga menjadi pilihan populer bagi para investor.
Kini, pasar modal syariah terus mengalami pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun.
Bahkan berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia, investor saham syariah di Indonesia per Maret 2019 sudah mencapai angka 50.049. Jumlah ini mengalami pertumbuhan sekitar 12% dibandingkan tahun sebelumnya.
Saham syariah termasuk saham istimewa lantaran jadi pilihan terbaik bagi investor yang ingin membeli saham sesuai dengan prinsip agama Islam.
Perbedaan Saham Syariah dan Konvensional
Syariah
- Investasi pada perusahaan dengan kegiatan usaha sesuai prinsip Syariah
- Mekanisme transaksi sesuai Syariah
- Prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa
- Orientasi keuntungan baik untuk dunia dan akhirat
- Hubungan dengan nasabah bentuk kemitraan
- Ada dewan Pengawas Syariah
Konvensional
- Investasi pada perusahaan untuk semua kegiatan usaha
- Mekanisme transaksi konvensional
- Perangkat suku bunga
- Orientasi keuntungan secara general
- Hubungan dengan nasabah bentuk kreditur-debitur
- Tidak ada pengawas Syariah
Keuntungan Berinvestasi Saham Syariah
1. Dividen: Pembagian keuntungan yang berasal dari keuntungan perusahaan
2. Capital Gain: Selisih antara harga beli dan harga jual
Risiko Investasi Saham Syariah
1. Capital Loss: Investor menjual saham lebih rendah dari harga beli
2. Risiko Likuidasi: Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau dibubarkan
3. Delisting dari Bursa: Penghapusan pencatatan Saham dari Bursa oleh BEI
4. Delisting dari DES: Saham keluar dari Daftar Efek Syariah dan harus dijual atau dibeli di efek konvensional.
KOINS Syariah
Dalam upaya memberikan pilihan investasi berbasis syariah bagi masyarakat, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) meresmikan Sistem Online Trading Syariah (SOTS) yaitu berkolaborasi dengan IDX Islamic dan Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Jawa Barat.
KOINS Syariah diresmikan secara langsung oleh Direktur KISI Jong In Hong, Associate Director KISI, Seok Mo Yang, dan Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik di Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 12 Mei 2023.
Disampaikan Direktur KISI Jong In Hong, peluncuran KOINS Syariah menunjukkan bukti komitmen KISI dalam memajukan pasar modal syariah Indonesia.
Dan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan literasi pasar modal syariah di Indonesia serta mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal syariah yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Di kesempatan sama juga berlangsung seminar pasar modal syariah bertema “Menjadi lebih Berkah Bersama KOINS Syariah”.
Seminar mengundang para ahli dalam bidang Pasar Modal Syariah, di antaranya Irwan Abdalloh selaku Kepala Divisi Pasar Modal Syariah IDX, Muhammad Bagus Teguh Perwira sebagai perwakilan dari DSN MUI Pusat, dan serta Isa Martian selaku Kepala Cabang KISI Bandung.
KOINS Syariah merupakan aplikasi transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
Aplikasi ini dikembangkan oleh KISI dengan mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Transaksi yang dilakukan melalui KOINS Syariah menerapkan beberapa pembatasan agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam perdagangan saham.
Nasabah hanya dapat melakukan transaksi secara tunai. Dana yang digunakan untuk transaksi pembelian saham syariah tidak berasal dari dana pinjaman sekuritas dan/atau margin trading (yang mengandung unsur riba).
Serta pembatasan di mana nasabah tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling).
Selain itu, portofolio berupa saham syariah juga ditempatkan secara terpisah dari saham non syariah.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"