KONTEKS.CO.ID – Zina adalah perbuatan seperti bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan halal (bukan mahramnya). Dalam agama Islam, sangat melarang umatnya untuk mendekati dan melakukan zina.
Zina ini masuk dalam salah satu dosa besar yang nantinya bisa mendatangkan siska dan malapetaka. Berikut ini pengertian dan hukum zina.
Pengertian Zina
Zina adalah suatu perbuatan persetubuhan antara perempuan dan laki-laki yang belum terikat pernikahan. Zina tidak hanya perbuatan hubungan seksual, namun segala aktivitas seksual yang bisa merusak suatu kehormatan manusia juga masuk dalam kategori zina.
Islam sangat melarang semua umatnya melakukan zina apalagi mendekati zina. Zina masuk dalam salah satu dosa besar yang bisa membuat pelakunya mendapatkan siksaan dan menimbulkan kemudharatan seperti penyakit menular.
Kata zina, secara bahasa merupakan bentuk mashdar yang merupakan kata kerja dalam bahasa Arab, ialah zana yang artinya perbuatan jahat. Sementara, secara terminologi zina merupakan perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan halah atau bukan mahramnya.
Jenis-Jenis Zina
Berikut ini beberapa jenis zina dalam Islam, yaitu:
1. Zina Al-Laman
Zina Al-Laman ini adalah jenis perbuatan zina yang terjadi melalui panca indra. Zina jenis Al-Laman terbagi menjadi empat, yaitu zina ain, zina qalbi, zina lisan dan zina yadin (tangan).
2. Zina Muhsan
Jenis zina Muhsan ini terjadi ketika seorang yang sudah menikah melakukan perselingkuhan dan hubungan seksual dengan yang bukan pasangannya. Jenis zina Muhsan ini bisa menimbulkan bahaya seperti penyakit menular seksual.
3. Zina Gairu Muhsan
Zina jenis ini adalah zina yang dilakukan oleh yang bukan pasangan halal (bukan suami istri). Jenis zina ini biasanya sering dilakukan oleh pasangan kekasih yang tergoda rayuan hingga berujung melakukan perbuatan zina.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"