KONTEKS.CO.ID – Dalam praktik ibadah sholat, sering kali terjadi situasi di mana seseorang ingin langsung melaksanakan sholat saat adzan masih berkumandang.
Hal ini biasanya mereka lakukan ketika dalam kondisi mendesak yang memaksa seseorang untuk segera melaksanakan sholat pada saat itu juga. Namun, bagaimana agama memandang hal tersebut?
Pada dasarnya, adzan adalah panggilan untuk melaksanakan sholat.
Profesor Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya, Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1, menjelaskan bahwa arti adzan menurut istilah syariat adalah kombinasi kata-kata tertentu yang menandai waktu masuknya sholat fardhu.
Menyegerakan sholat di awal waktu sendiri, merupakan amalan yang sangat Allah SWT cintai, sebagaimana yang pernyataan Rasulullah SAW.
Tidak ada hadits yang secara jelas melarang pelaksanaan sholat saat adzan masih berkumandang. Dengan demikian, ada pandangan yang memperbolehkannya, sebagaimana pendapat Imam Ahmad dalam kitab Al Mughni.
Imam Ahmad terjemahan Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menerangkan bahwa tidak masalah apabila seseorang tidak mengucapkan kalimat-kalimat adzan muadzin, dan langsung memulai sholatnya.
Namun demikian, anjuran paling baik tetaplah menunggu adzan hingga muadzin selesai mengumandangkannya.
Sebab dalam hal ini, menurut Imam Ahmad, terdapat dua keutamaan yang dapat seorang muslim raih, yaitu pahala menjawab panggilan adzan dan melaksanakan sholat.
Pandangan senada juga oleh kalangan mahzab Syafi’i, yaitu anjuran untuk menunggu muadzin selesai mengumandangkan adzan sebelum melaksanakan sholat. Bahkan, sunnah menurut Islam untuk menjawab adzan dalam keadaan berdiri sampai adzan selesai.
Syekh Shaleh bin Fauzan bin Abdullah al Fauzan dalam Al Muntaqa berpendapat bahwa pandangan ini juga berlaku bagi wanita muslim yang melaksanakan sholat di rumah. Mereka boleh melaksanakan sholat di rumah saat mendengar adzan berkumandang, bahkan tanpa menunggu panggilan iqamah.
Rasulullah SAW dalam haditsnya menjelaskan perkara menjawab panggilan adzan. Beliau berkata bahwa Jika kalian mendengar adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin,” (HR Bukhari dan Muslim).
Terlebih untuk Anda ketahui bahwa waktu antara adzan dan iqomah termasuk dalam waktu istijabah untuk memanjatkan doa.
Alangkah baiknya, bila mengamalkan sholat setelah muadzin menyelesaikan bacaan adzandan membaca doa di waktu itijabah tersebut.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"