KONTEKS.CO.ID – Dalam aturan syariat, wanita yang sedang haid dilarang untuk melaksanakan salat hingga puasa. Namun, bagaimana dengan kegiatan membaca Al-Qur’an bagi wanita haid?
Sebuah hadits shahih dari sabda Rasulullah SAW kepada istrinya Aisyah RA menjelaskan bahwa wanita yang sedang menstruasi boleh membaca Al-Qur’an.
Menurut HM Anshary dalam bukunya Fiqih Kontroversi Jilid 2: Beribadah antara Sunnah dan Bid’ah, membaca Al-Qur’an bagi wanita haid termasuk dalam amalan yang paling utama saat menunaikan ibadah haji.
Anshary menafsirkan, jika membaca Al-Qur’an bagi wanita haid haram, Rasulullah SAW pasti akan menjelaskan seperti halnya hukum sholat ketika haid.
Pendapat Anshary didukung oleh Ulama Syekh Ali Jaber. Menurutnya, perkara yang selama ini diperdebatkan adalah kebolehan menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi wanita haid, bukan perkara membacanya.
Syekh Ali Jaber menegaskan, tidak ada dalil yang menyebutkan larangan untuk membaca Al-Qur’an bagi wanita yang mentruasi.
Namun, Syekh Ali Jaber menyarankan agar mushaf Al-Qur’an dapat digantikan dengan Al-Qur’an digital dalam smartphone.
Hal ini juga menjawab pertanyaan mengenai hukum membaca Al-Qur’an melalui smartphone bagi wanita haid.
Selain itu, penggunaan Al-Qur’an terjemahan, buku tafsir, hingga pelapis sarung tangan juga diperbolehkan.
Namun, Syekh Ali Jaber menekankan bahwa ketentuan di atas hanya berlaku bagi wanita haid yang memiliki kebiasaan atau kegiatan rutin membaca Al-Qur’an.
Bagi wanita yang tidak memiliki kegiatan tersebut, sebaiknya menghindari membaca Al-Qur’an dan lebih fokus pada ibadah yang lain.
Dalam Islam, menghormati kitab suci Al-Qur’an sangatlah penting. Oleh karena itu, bagi wanita yang sedang berhalangan bila ingin membaca Al-Qur’an, sebaiknya memperhatikan aturan yang berlaku dan memilih cara yang paling tepat agar tidak melanggar aturan agama.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"