KONTEKS.CO.ID – Harga motor listrik subsidi yang mendapatkan bantuan dari kebijakan insentif kendaraan listrik dilarang naik selama masa pemberian bantuan.
Aturan larangan menaikan harga motor listrik subsidi tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023. Selain taat cara suntikan subsidi, kebijakan ini juga berisi ancaman bagi merek motor dan mobil litrik yang mendapatkan insentif.
Pasal 11 Permen Perindustrian No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, menyebutkan, perusahaan industri yang memproduksi KBL (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua) Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar dalam Program Bantuan tidak boleh menaikan harga jual produknya sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.
Di ayat kedua disebutkan juga, pabrikan juga dilarang melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40%.
Jika melanggar, mengutip pasal 12 dalam Permen Perindustrian tersebut, jika kedapatan menyalahi aturan ini, merek penerima insentif bakal diancam sanksi berat.
“Merek yang melanggar pasal 11 bakal dikenai sanksi administratif pencabutan dari kepesertaan program bantuan insentif,” ancam Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin, Taufiek Bawazier, dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, untuk bantuan subsidi motor listrik baru tersedia untuk 8 merek dengan 13 model unit baru. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"