Otomotif

Nama-Nama Pemda yang Sudah Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif, DKI Kapan?


KONTEKS.CO.ID – BBNKB II dan Pajak progresif akan segera dihapuskan. Namun tahukah Anda sejumlah daerah ternyata sudah menerapkan regulasi ini sejak dulu?

Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II kendaraan bekas dan pajak progresif bertujuan menarik minat masyarakat agar berduyun-duyun membalik nama kendaraan bekas yang dibelinya atas namanya sendiri.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantyabudi, Korlantas sebenarnya sudah merekomendasikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk men-drop dua jenis pajak daerah tersebut. Yaitu, BBNKB II dan pajak progresif.

BACA JUGA:   Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Mau Dihapus, Kenyataannya Masih Banyak Biaya yang Harus Dibayar

“Korlantas sudah beberapa waktu lalu menyarankan penghapusan dua pajak itu. Hanya belum semua pemda (menjalankannya). Semangatnya adalah kepatuhan pembayaran pajak, validasi data kendaraan bermotor,” kata Firman, disitat Minggu, 19 Maret 2023.

Dikatakan Firman, ada sejumlah daerah yang sebenarnya sudah mengaplikasin penghapusan BBNKB kendaraan bekas dan pajak progresif.

Di antaranya, di Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Bagaimana dengan DKI Jakarta? Ternyata sampai sekarang, Kebon Sirih belum juga menghapus pungutan BBNKB kendaraan bekas dan pajak progresif dari warganya.

Pemerintah pusat sendiri telah merekomendasikan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II sejak 2022. Harapannya, bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Sementara itu, Rivan A Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja, mengatakan, pemerintah pusat melalui Kemendagri telah mendorong pemda menghilangkan Pajak Progresif dan BBNKB kendaraan bekas sebagai salah satu objek pendapatannya.

Permintaan itu adalah salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang macet pembayaran pajaknya selama dua tahun. ***



Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
BACA JUGA:   Polisi Akan Berlakukan Kembali Tilang Manual, Ini Alasannya

"Google News"

Author

  • Iqbal Marsya

    Saya sudah lama bekerja sebagai wartawan. Awalnya di tahun 1999 bekerja di RRI Pro2 Jakarta, lalu melompat ke radio lokal. Tak lama, bergabung hampir 16 tahun dengan KORAN SINDO/SINDOnews. Kemudian ke kilat.com, indopos online, dan sekarang di KONTEKS.CO.ID

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi