KONTEKS.CO.ID – Korlantas Polri menyatakan akan mengurangi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Bukan hanya itu, pajak progresif pun ikut di-delete.
Melalui kebijakan ini, maka biaya kepemilikan kendaraan bermotor, terutama mobil bekas dan motor seken bakal berkurang.
Terkait regulasi baru tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas, Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengutarakan, regulasi baru ini bertujuan memudahkan warga. Sekaligus memacu kepatuhannya membayar pajak kendaraan dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, masyarakat tak lagi ragu (proses balik nama), setiap mereeka pindah, balik nama, lapor. Toh nol biayanya,” ungkanya, baru-baru ini.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya meminta pemerintah daerah se-Indonesia untuk menghapus pajak progresif dan BBNKB II.
Regulasi ini bukan keputusan dadakan. Regulasi telah dikaji Tim Pembina Samsat Nasional, yaitu Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri.
“Pembayaran pajak otomatis juga berkontribusi dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja. Sebab ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” papar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono, pada suatu kesempatan.
Rivan mengungkapkan, banyak pemilik kendaraan tak mau memproses balik nama mobil atau motor bekas yang baru dibelinya. Alasannya, ada BBNKB II yang harus mereka bayarkan saat ganti nama.
Kondisi itu membuat pemda kehilangan mendapatkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. “Penghapusan pajak progresif BBN 2 diadopsi untuk memudahkan proses balik nama kepemilikan kedua dan membuat warga lebih disiplin administrasi kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Namun Korlantas Polri belum memberikan rincian biaya balik nama yang dihapus secara detail. Masyarakat masih menunggu kepastiannya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"