Otomotif

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas Setelah BBNKB II Dihapus


KONTEKS.CO.ID – Hitung biaya balik nama kendaraan bermotor bekas setelah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pajak progresif untuk kendaraan seken dihapus oleh Korlantas Polri.

Seperti diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif untuk kendaraan bekas. Berikut cara hitung biaya balik nama kendaraan bekas.

Sekarang biaya BBNKB II berapa? Berikut ini rincian hitung biaya balik nama kendaraan bekas setelah biaya BBNKB II dihapus.

Namun, Anda sebaiknya mengecek informasi lengkapnya di Samsat daerah tempat tinggal masing-masing untuk lebih lengkapnya.

BACA JUGA:   BBNKB II Dihapus, Jasa Raharja: 40 Persen Pemprov Masih Ragu

Biayanya cukup bervariasi, ini tergantung merek dan tipe kendaraannya. Melansir laman Daihatsu, secara umum rincian biaya ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor adalah:

1. Biaya pendaftaran balik nama mobil Rp100.000.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% dari harga beli (Ini kemungkinan yang akan dihapus).
3. Biaya pembuatan STNK baru Rp200.000.
4. Biaya TNKB sebesar Rp100.000.
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp375.000.

Sayangnya Korlantas Polri belum menyebutkan rincian biaya mana yang akan dihapus, di luar dari pajak progresif.

Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Tujuan mengurus dokumen balik nama mobil ini untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Jadi, semua kelengkapan dokumen kendaraan 100% nantinya menjadi milik pemilik baru.

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal pemilik mobil baru.

Berikut dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil:
1. Fotokopi STNK dan aslinya.
2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000.

Eits, jangan lupa untuk fotokopi dokumen-dokukemn dipersyaratkan sebanyak dua rangkap atau lebih setiap. Ini sekedar berjaga-jaga kalau diperlukan supaya tidak repot bolak-balik fotokopi. ***

BACA JUGA:   Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Dihapus


Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"

Author

  • Iqbal Marsya

    Saya sudah lama bekerja sebagai wartawan. Awalnya di tahun 1999 bekerja di RRI Pro2 Jakarta, lalu melompat ke radio lokal. Tak lama, bergabung hampir 16 tahun dengan KORAN SINDO/SINDOnews. Kemudian ke kilat.com, indopos online, dan sekarang di KONTEKS.CO.ID

Berita Lainnya

Muat lagi Loading...Tidak ada lagi