KONTEKS.CO.ID – Tanpa perlu mengantre di polres lama-lama, untuk melakukan perpajangan SIM bisa dengan cara online melalui smartphone pribadi.
Sebelum memperpanjang SIM secara online, Anda perlu menginstall aplikasi Digital Koorlantas Polri dari Play Store atau App Store.
Setelah itu, simak langkah-langkah berikut.
Membuat Akun Digital
- Buka aplikasi dan buat akun Digital Koorlantas Polri
- Masukkan sejumlah data seperti nomor HP, NIK, nama sesuai KTP dan email
- Setelah itu, lakukan verifikasi pada email
Pilih layanan “Perpanjang SIM”
- Setelah akun terverifikasi, masuk kembali pada aplikasi lalu pilih layanan Perpanjang SIM
- Pilih jenis SIM (SIM A atau SIM C)
- Masukkan Nomor SIM yang lama
- Upload foto KTP dan foto fisik SIM yang lama
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Upload pas foto dengan resolusi 480 x 640 pixel dan berlatarbelakang biru
- Siapkan seluruh persyaratan yang ada seperti hasil RIKKES dan Tes Psikologi
- Untuk tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani bisa di erikkes.id melalui browser HP
- Lalu, lakukan juga tes psikologi melalui aplikasi app.eppsi.id di browser HP
- Pilih Satpas penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila pengajuan tertolak
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan dana
- Jika melalui pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
- Pilih metode pembayaran dengan cara klik Lihat Nomor Rekening
- Kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
- Periksa status transaksi secara berkala pada menu transaksi
- Apabila telah menerima SIM, jangan lupa untuk mengisi indeks kepuasan pelanggan
- Maka, proses perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah klik tombol perbarui.
Biaya Perpanjangan SIM Online
Untuk biaya perpanjang SIM online berikut ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman SIM dari Satpas ke alamat pengendara.
- SIM A 2022: Rp80.000
- SIM B 2022: Rp8.000
- SIM C 2022: Rp75.000
- SIM D 2022: Rp30.000
- Tes psikologi: Rp37.500
- RIKKES Jasmani sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"